1. Peminangan dalam Islam
a. Pengertian
Peminangan dalam ilmu fiqih disebut “khitbah” artinya “permintaa”. Menurut istilah peminangan diartikan sebagai pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada pihak seorang wanita untuk mengawininya baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung ataupun dengan perantaraan pihak lain yang dipercayainya seusai dengan ketentuan-ketentuan agama.
b. Syarat peminangan
1) Mustahsinah
1) Mustahsinah
Mustahsinah adalah syarat yang berupa anjuran kepada seorang laki-laki yang akan meninang seorang wanita, agar ia meneliti terlebih dahulu wanita yang akan dipinangnya itu. Yang termasuk di dalam syarat ini adalah:
- Sekufu
- Wanita yang akan dipinang adalah wanita yang mempunyai sifat kasih saying
- Jauh hubungan kekerabatan dengan laki-laki peminang
- Hendaknya mengetahui keadaan jasmani, budi pekerti dan sebagainya dari wanita yang akan dipinang.
2) Lazimah
Lazimah adalah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan. Syahnya peminangan tergantung pada syarat-syarat lazimah. Yang termasuk dalam syarat lazimah adalah:
- Wanita tersebut tidak dalam pinangan lelaki lain.
- Wanita tersebut tidak dalam masa iddah
- Wanita tersebut bukan mahram
c. Melihat Wanita yang Dipinang
Melihat wanita yang dipinang dianjurkan oleh agama. Tujuannya adalah agar mengetahui keadaan wanita yang dipinang agar tidak ada alas an untuk mencerai istri dengan alasan tersebut (misalnya cacat dls).
Jumhur ulama hanya membolehkan melihat muka dan telapak tangan. Daud Zhahiri membolehkan seluruh badan, sedang hadits sendiri tidak menerangkan dengan tegas apa yang harus dilihat.[1] Waktu melihat harus ditemani dengan oleh mahramnya.
d. Pertunangan
Setelah terjadi peminangan dan pinangan tersebut diterima, maka secara tidak langsung kedua belah pihak dengan persetujuan disertai kerelaan hati telah mengadakan perjanjian untuk melaksanakan akad nikah. Dengan adanya perjanjian tersebut maka secara tidak langsung maupun langsung calon mempelai telah terikat pertunangan. Masa antara penerimaan pinangan dengan pelaksanaan akad nikah disebut sebagai masa pertungan.
Dalam masa ini, masih belum berlaku hukum suami istri, baik melakukan hubungan seks atau hak dan kewajiban suami istri.
Ketika calon suami memberikan sesuatu kepada calon istri, adalah sama dengan pemberian biasa, tidak ada ikatan, dan tidak wajib dikembalikan seandainya pertunangan diputuskan. Pertunangan adalah semacam perjanjian biasa, Karen itu membatalkan pertunangan sama hukumnya dengan membatalkan perjanjian biasa.
Mengenai hukum mengembalikan pemberian atau hibah dijelaskan oleh hadis NAbi saw., yang berbunyi:
عن ابن عباس رضى الله عنه, ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا يحل لرجل ان يعطي عطيىة او يهب هبة فيرجع فيها الا الوالد فيما يعطى ولده (رواه اصحاب السنن)
Dari Ibnu Abbas ra., bahwasanya Rasulullah saw., bersabda: “Tidak boleh bagi seorang laku-laki memberikan sesuatu pemberian atau menghibahkan suatu hibbah, lalu dikembalikannya, kecuali pemberian orang tua yang telah diberikan kepada anaknya. (HR Ashabu Sunan).
Menurut yurisprudensi Mahkamah Thanta di Mesir tanggal 13 Juli 1933, apa saja yang diberikan oleh pihak yang sedang bertunangan sebelum akad nikah dipandang sebagai hadiah. Hadiah samae dengan hibah, tidak usah dikembalikan.
Adapun mazhab Maliki membedakan orang-orang yang membatalkan pertunangan. Apabila yang membatalkan pertunangan itu pihak laki-laki, maka pihak perempuan tidak wajib mengembalikan apa-apa yang telah diberikan oleh pihak laki-laki. Dan kalau yang membatalkan pihak perempuan maka pihak laki-laki menerima kembali apa yang telah pernah dia berikan.[2]
Jika seorang suami memberikan seluruh atau sebagian mas kawin pada masa pertunangan, kemudian dia membatalkan pertunangannya, maka dia dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian yang telah diberikannya itu, sebab mas kawin baru ada dan dibayar setelah akad nikah, hal ini disepakati para ulama.[3]
Dalam hal pemutusan pertunangan ini yang adil adalah bila ditinjau dari segi “SIAPA PIHAK YANG DIRUGIKAN”. Jika pihak yang memutuskan pertunangan adalah pihak yang pernah memberikan, berarti dengan pemutusan pertunangan atas kehendaknya itu, maka ia merelakan semua yang pernah dia berikan kepada pihak lain. Sebaliknya jika yang memutuskan pertunangan adalah pihak yang pernah menerima, tentu saja pemutusan pertunangan ini merugikan pihak yang pernah member, oleh karena itu pihak yang pernah member berhak menuntut kepada pihak penerima akan pengembalian pemberian yang pernah dia berikan. Dasarnya ialah, pihak yang telah memberikan sesuatu kepada pihak yang menerima karena adanya ikatan pertunangan yang menuju gerbang perkawinan. Ia tidak akan memberikan sesuatu kepada pihak yang lain, seandainya tidak ada harapan terjadinya perkawinan itu
[1] Sayyid Sabiq, Fikih Sunah. Jilid VI, hal. 60-61.
[2] Ibid., Jilid VI, hal. 72.
[3] Ali Hasbullah, Uyunil Masail al-Syar’iyah. Hal. 15


























